2010年8月23日星期一

177 WNI Terancam Hukuman Mati

177 WNI Terancam Hukuman Mati 


Liputan6.com, Lampung Timur: Kepala BNP2TKI membantah berita yang dilansir oleh sebuah LSM, seputar data 345 WNI dan TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Menurut Jumhur Hidayat, jumlahnya bukan sebanyak itu dan kasus terbesar adalah kasus narkoba.


"Saya sudah mendapat keterangan dari wakil Dubes Malaysia soal ini. Yang benar ada 177 WNI yang terancam hukuman mati, rinciannya 142 kasus narkoba, 35 kasus pembunuhan," kata Jumhur saat berada di Lampung Timur, Senin (23/8),

Menurut Jumhur, dari 142 kasus narkoba, 70 kasus sudah mendapat putusan dan dalam proses di Mahkamah Rayuan.


Diantara 70 WNI yang sudah divonis, 2 WNI di antaranya berasal dari Aceh. Saat ini, lanjut Jumhur pihaknya telah mengirimkan staf ke Malaysia untuk mendata ulang kasus ini dan memberikan bantuan seperlunya bersama KBRI.(ARI)


http://id.news.yahoo.com/lptn/20100823/tpl-bnp2tki-177-wni-terancam-hukuman-mat-e5c0aa3.html

xxxxxxxxxxxxxxxx

Lembek pada Malaysia, Menlu Dipanggil DPR By Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam - Senin, 23 Agustus, 2010


VIVAnews - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi luar negeri akan meminta Kementerian Luar Negeri menjelaskan langkah-langkah menghadapi isu yang berkembang dan mendapat sorotan luas akhir-akhir ini.

Kementerian Luar Negeri RI diminta dalam pertemuan besok mengklarifikasi masalah diplomasi dengan negara tetangga yang dianggap lemah.


"Dalam posisi meminta penjelasan Kemlu terkait dengan diplomasi penyelesaian masalah, ini yang dinilai posisi Indonesia lagi-lagi kok lemah," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq di DPR RI, Jakarta, Senin 23 AGustus 2010.


Mahfudz tidak menutup kemungkinan isu mengenai 345 TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati juga akan banyak ditanyakan. "Bisa jadi besok itu akan jadi tambahan isu yang mengemuka. Walau berbeda dengan kasus (KKP) kemarin tapi kan ini juga terkait dengan diplomasi politik yang dilakukan Kemlu," kata Mahfudz yang juga salah satu pengurus Partai Keadilan Sejahtera itu.


"Itu yang sekalian ingin kami ketahui besok. Saya yakin ini besok akan mencuat karena kami juga belum punya data seperti apa kasusnya yang melibatkan lebih dari 300-an orang itu," kata dia.


Apa yang sudah dilakukan oleh Kedutaan Besar di sana dan Konsulat Jenderal kita di Johor. Apa yang dilakukan Deplu juga seperti apa di sini. "Ini akan kami dengarkan besok. Saya kira akan berkembang nanti masukan-masukan dari komisi," kata Mahfudz.

Yang jelas, komisi I akan meminta agar kebijakan diplomasi dengan negara tetangga, khususnya Malaysia, harus dibenahi.


"Besok kami ingin menegaskan bahwa kebijakan dan pendekatan diplomasi politik Indonesia terhadap negara tetangga khususnya Malaysia ini harus dibenahi."

Karena dalam banyak kasus, Indoensia dinilai oleh banyak kalangan kalah dalam diplomasi. Jadi jargon diplomasi antar dua bangsa serumpun ini kelihatannya justru makin melemahkan Indonesia. "Karena Indonesia terlalu toleran," kata Mahfudz.


Beberapa hari lalu, lima kapal Malaysia melakukan penangkapan ikan secara ilegal di dekat Tanjung Berakit, Pulau Bintan. Patroli Pengawas Perikanan setempat kemudian menangkap tujuh nelayan Malaysia yang tidak memiliki dokumen izin, dan mengawal mereka bersama kelima kapalnya ke pangkalan terdekat di Batam.


Namun, satu jam kemudian dalam perjalanan menuju Batam, terjadilan insiden. Kapal Patroli besar milik Malaysia datang dan menghadang rombongan tersebut. Mereka meminta semua kapal dan nelayan Malaysia dilepaskan. Setelah adu argumen antara pihak Pengawas Perikanan Indonesia dan Kapten Kapal Patroli Malaysia, Kapal Patroli Malaysia justru memberikan tembakan peringatan dua kali.

Kapal Patroli Malaysia kemudian menggiring kelima kapal Malaysia tersebut kembali ke Johor Baru dengan tiga orang Pengawas Perikanan Indonesia di atas kapal tersebut.


Sementara, tujuh nelayan Malaysia yang melakukan illegal fishing diserahkan ke Polres Batam untuk menjalani proses penyidikan dibantu oleh Polda Kepulauan Riau.


Kini, ketiga Pengawas Perikanan Indonesia dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu telah dikembalikan ke Indonesia, sementara ketujuh nelayan Malaysia yang melakukan illegal fishing pun telah dipulangkan kembali ke Malaysia, setelah melalui proses barter. (umi)


http://id.news.yahoo.com/viva/20100823/tpl-lembek-pada-malaysia-menlu-dipanggil-3040f52.html

Presiden Bahas Pangan dan Hubungan RI-Malaysia & 6.845 TKI di Malaysia Ditahan

Presiden Bahas Pangan dan Hubungan RI-Malaysia

Jakarta (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Kantor Presiden Jakarta, Senin, membahas masalah ketahanan pangan dan hubungan RI dengan Malaysia pascainsiden di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.


Dalam sidang kabinet yang dihadiri oleh seluruh anggota kabinet Indonesia Bersatu II tersebut, Kepala Negara mengatakan ketahanan pangan harus terus dipantau terkait dengan sejumlah bencana yang terjadi secara global.

"Antisipasi suplai dan harga pangan dunia, saya harap menteri terkait terus ikuti, dengan bencana yang terjadi menganggu ketersediaan pangan dunia, misalnya di Pakistan, Tiongkok dan Nigeria," kata Presiden saat memberikan kata pembuka sidang kabinet.


Presiden mengkhawatirkan terjadinya kembali krisis pangan global seperti yang terjadi pada 2008 karena terbatasnya persediaan pangan dan kebijakan sejumlah negara membatasi ekspor pangan.

"Sudah ada sejumlah negara yang memutuskan membatasi ekspor ke negara lain. Itu policy mereka sehingga bisa terjadi yang kita hadapi di dunia seperti 2008 menyangkut harga dan suplai komoditas pangan tertentu karena itu kita perlu terus antisipasi," katanya.


Sikap proporsional

Sementara itu, mengenai tindaklanjut langkah pemerintah pascainsiden laut, Presiden mengatakan perlu segeranya penyelesaian pembicaraan masalah-masalah perbatasan dengan Malaysia.

Kepala Negara mengatakan, Indonesia bertindak proporsional dalam menyelesaikan setiap masalah dengan pendekatan diplomasi.

Meski demikian bila menyangkut tapal batas dan wilayah nasional, Presiden menegaskan Indonesia tidak segan menggunakan cara apapun untuk mempertahankannya.

"Era saat ini kerja sama, bukan perang, meski demikian bila mengakut wilayah dan kedaulatan kita lakukan apa saja yang harus kita lakukan," tegasnya.



XXXXXXXXXXXXXX

Polisi Amankan Aktivis Bendera Terkait Demo

Jakarta (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) mengamankan beberapa aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) saat demonstrasi di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia.

"Tadi diamankan karena melempar kotoran ke kedutaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy menyebutkan aktivis Bendera yang diamankan polisi berjumlah tiga orang, namun pihaknya belum mengetahui identitasnya.

Saat ini, ketiga aktivis Bendera itu masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Boy menuturkan pihaknya mengizinkan kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, namun tidak melakukan tindak pidana.


"Boleh unjukrasa jangan sampai melakukan tindak pidana," tutur Boy.


Boy mengatakan dirinya belum bisa menjelaskan ketiga pengunjuk rasa itu akan dikenakan pasal mana, karena penyidik harus melakukan proses pembuktian.

Perwira menengah kepolisian itu mengimbau kepada kelompok masyarakat agar tidak merazia (sweeping) Warga Negara Malaysia.

Sebelumnya, sejumlah aktivis Bendera berunjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin ((23/8).

Kelompok masyarakat itu menyampaikan protesnya kepada Kedubes Malaysia terkait penahanan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Polisi Marine Malaysia di Perairan Kepulauan Riau, Jumat (13/8).

Kejadian itu berawal saat pengawas perikanan KKP mendapat laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi pencurian ikan oleh lima kapal Malaysia di perairan dekat Tanjung Berakit Pulau Bintan, Kepulauan Riau.


Titik koordinat penangkapan lima kapal pencuri ikan Malaysia dan insiden penghadangan oleh kepolisian Malaysia yaitu kapal pencuri pertama ada di 1-22`-3936"LU, 104-28`-8681"BT, kapal kedua 1-22`-2186"LU, 104-31`-3188"BT, kapal ketiga 1-21`-1686"LU, 104-29`-0682" BT, kapal keempat di 1-20`-0187" LU, 104-30`-9437" BT, kapal kelima 1-20`-0187" LU, 104-29`-4183" BT, dan posisi penghadangan 1-16`-8937" LU, 104-27`-8178" BT.


Pada pukul 21.15 WIB saat pengawas perikanan KKP hendak mengadhoc kelima kapal beserta ABK ke pelabuhan terdekat di Batam tiba-tiba sebuah kapal patroli Malaysia datang dan menghadang.


Polisi Malaysia sempat dua kali melontarkan tembakan peringatan kepada dua kapal pengawas perikanan KKP dengan total enam ABK tersebut.


Pihak kepolisian Malaysia meminta agar ketujuh nelayan Malaysia yang mencuri dengan lima kapal berukuran 10 Gross Ton dan dilengkapi alat tangkap Gillnet (untuk menangkap ikan pelagis) tersebut dilepaskan.

Namun pada akhirnya ketujuh nelayan Malaysia yang diduga mencuri ikan di perairan Bintan tersebut tetap dibawa ke Batam, sedangkan kepolisian Malaysia berhasil membawa kelima kapal nelayan beserta tiga pengawas perikanan.

XXXXXXXXXXXX


6.845 TKI di Malaysia Ditahan 


Liputan6.com, Kuala Lumpur: Tak hanya ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus pidana di Malaysia. Berdasarkan data di Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) sebanyak 6.845 WNI ditahan di Penjara Kajang.

"Total warga negara Indonesia yang dipenjara itu 6.845 orang. Semuanya TKI," kata Duta Besar RI untuk Malaysia Dai Bachtiar di kantornya, Kuala Lumpur, Senin (23/8).


Dari 6.845 tahanan itu, rinciannya 4.804 kasus imigrasi, 658 kasus narkoba, 177 akan dijatuhi hukuman mati, empat kasus menunggu keputusan dan tiga kasus sudah divonis hukuman mati. Sisanya terkait kasus pidana lainnya.


Ketiga WNI yang divonis hukuman mati ini tersangkut kasus narkoba. Mereka adalah Parlandadeh, Tarmizi, dan Bustaman. Dai mengatakan ketiga TKI ini masih bisa mengajukan banding.


Menurut Dai, pihak KBRI sudah melakukan berbagai upaya dalam membebaskan para TKI ini. "Kita sudah lakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia dan 19 orang sudah bebas dari hukuman mati, salah satunya Adi Asnawi," imbuh Dai.


Seperti diketahui Adi bin Asnawi bekerja di Malaysia sejak 1996. Karena gajinya tidak dibayar, ia membunuh ibu majikannya, Tan Yoo Yang (72), menggunakan pisau hingga tujuh kali tusukan. Setelah membunuh, Adi menyerahkan diri kepada polisi.(MEL)





JALUR GELUMANG?

Mengapa Kedutaan Malaysia Di Indonesia Diserang Dalam Keadaan Yang Memalukan

Mengapa Kedutaan Malaysia Di Indonesia Diserang Dalam Keadaan Yang Memalukan


Kedutaan Besar Malaysia ke Indonesia di Jakarta telah dilempar najis manusia oleh penunjuk perasaan daripada kumpulan Benteng Demokrasi Rakyat (BENDERA) pada satu demonstrasi petang ini.

Seorang daripada 37 penunjuk perasaan itu telah melemparkan najis itu ke dalam perkarangan kedutaan itu melepasi pintu pagar hadapan dan di atas kepala barisan anggota polis Indonesia yang sedang mengawal ketat di hadapan bangunan itu.

Mereka turut melepaskan najis itu ke atas bendera Malaysia yang dipijak-pijak di atas jalan tempat mereka berkumpul di hadapan kedutaan itu.

Kumpulan itu sebelumnya telah membawa lima bungkusan najis itu, ada yang diletakkan dalam kertas bungkusan makanan, dalam plastik dan dalam kotak polisterin dan dinyatakan sebagai "hadiah" untuk Duta Besar Malaysia ke Indonesia kerana Malaysia selama ini telah beberapa kali memberi "najis" yang lebih kotor kepada Indonesia.

Dengan tiba-tiba seorang daripada mereka melempar bungkusan kertas berisi najis itu ke dalam pagar kedutaan itu dan pada masa yang sama, najis turut dilepaskan ke atas bendera Malaysia yang mereka sedang pijak itu.

Demonstrasi itu diadakan bagi menandakan kemarahan mereka terhadap Malaysia yang mereka dakwa telah merendahkan maruah Indonesia dalam insiden di perairan Bintan pada 13 Ogos lalu apabila polis Malaysia menahan tiga pegawai penguatkuasa Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Ia juga untuk menyatakan kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dikatakan sangat lemah menghadapi Malaysia. Berikutan kejadian lempar najis itu polis Indonesia menangkap tiga orang pelaku berkenaan.

Demonstrasi itu berlangsung selama sejam. Seorang wakil kumpulan itu kemudian memberitahu wartawan yang meliputi peristiwa itu bahawa mereka telah memberi kata dua kepada polis Indonesia iaitu lepaskan rakan-rakan mereka itu daripada tahanan atau mereka akan melakukan operasi usir rakyat Malaysia petang ini.


Operasi yang dinamakan "Sweeping Rakyat Malaysia" itu dirancang akan dilakukan di hadapan bangunan kumpulan itu di Jalan Diponegoro, Menteng, di Jakarta. Polis Indonesia telah menugaskan ramai anggota untuk mengawal ketat di hadapan bangunan kedutaan Malaysia, setelah mendapat maklumat bahawa demonstrasi berkenaan akan disertai antara 300 dan 500 penunjuk perasaan.


Dalam insiden di perairan Malaysia-Indonesia itu, bahagian penguatkuasa Kementerian Kelautan dan Perikanan menahan tujuh nelayan Malaysia manakala Polis Marin Malaysia pula menahan tiga pegawai pengkuatkuasa kementerian dari Indonesia itu, masing-masing kerana didakwa menceroboh wilayah masing-masing. Kedua-dua negara kemudian membebaskan tahanan-tahanan itu pada 17 Ogos lalu.
 
 
http://sedakasejahtera.blogspot.com/2010/08/video-hot-mengapa-keduataan-malaysia.html
 
http://idhamlim.blogspot.com/2010/08/kedutaan-msia-dilempar-najis-bendera.html
 
Pengamat: Pelanggaran Dilakukan Malaysia Tak Boleh Dibiarkan Antara
 
Medan (ANTARA) - Indonesia sebagai negara berdaulat harus bersikap tegas dan tidak boleh membiarkan pelanggaran yang dilakukan nelayan Malaysia.

"Apa lagi seperti yang dilakukan kapal patroli polisi Malaysia yang melepaskan tembakan terhadap kapal pengawas perikanan Indonesia," kata pengamat hukum internasional Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Suhaidi, SH, di Medan, Selasa.

Apa yang dilakukan petugas KKP mengamankan lima kapal nelayan Malaysia yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia itu adalah tindakan yang benar dan sesuai dengan aturan hukum.

Oleh karena itu, katanya, negara Malaysia juga perlu menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada kewenangan polisi Malaysia melakukan intervensi terhadap petugas KKP yang menangkap pelaku pelanggaran itu.


Bahkan, tindakan yang dilakukan kapal patroli polisi Malaysia itu adalah tidak menghargai Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

"Seharusnya polisi dari negara asing itu tidak perlu mencampuri prosses hukum yang dilakukan petugas KKP yang menangkap kapal nelayan Malaysia," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Pemerintah Indonesia harus bersikap bijaksana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara asing.

"Kalau hal ini dibiarkan, Malaysia akan terus mengganggu kedaulatan Indonesia," kata Suhaidi.

Ia mengatakan, jangan karena dengan alasan batas wilayah negara yang tidak jelas, maka Malaysia seenaknya berbuat dan melakukan pelanggaran.

"Pemerintah Indonesia harus menempuh proses hukum terhadap pelanggaran tersebut," katanya.

Sebelumnya, polisi Malaysia menangkap tiga petugas KKP pada Jumat malam (13/8), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian itu berawal saat pengawas perikanan KKP mendapat laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi pencurian ikan oleh lima kapal Malaysia di perairan dekat Tanjung Berakit Pulau Bintan, Kepulauan Riau


Titik koordinat penangkapan lima kapal pencuri ikan Malaysia dan insiden penghadangan oleh kepolisian Malaysia yaitu kapal pencuri pertama ada di 1-22`-3936"LU, 104-28`-8681"BT, kapal kedua 1-22`-2186"LU, 104-31`-3188"BT.


Lalu, kapal ketiga 1-21`-1686"LU, 104-29`-0682" BT, kapal keempat di 1-20`-0187" LU, 104-30`-9437" BT, kapal kelima 1-20`-0187" LU, 104-29`-4183" BT, dan posisi penghadangan 1-16`-8937" LU, 104-27`-8178" BT.


Pada pukul 21.15 WIB saat pengawas perikanan KKP hendak melakukan "adhoc" pada kelima kapal beserta ABK ke pelabuhan terdekat di Batam tiba-tiba sebuah kapal patroli Malaysia datang dan menghadang.

Polisi Malaysia sempat dua kali melepaskan tembakan peringatan kepada dua kapal pengawas perikanan KKP dengan total enam ABK tersebut.

Pihak kepolisian Malaysia meminta agar ketujuh nelayan Malaysia yang mencuri dengan lima kapal berukuran 10 Gross Ton dan dilengkapi alat tangkap Gillnet (untuk menangkap ikan pelagis) tersebut dilepaskan.

XXXXXXXXXXXX

"Perjuangkan Grasi Untuk 2 TKI Divonis Mati" By Amril Amarullah

VIVAnews - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendesak para pejabat pemerintah terkait, kalangan swasta, dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk mengupayakan permohonan grasi bagi dua WNI yang sudah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Malaysia dan saat ini sedang menunggu eksekusi.

"Saat ini ada sekitar 177 Warga Negara Indonesia (WNI) dan TKI yang statusnya sedang dalam proses pengadilan di Malaysia. Dua diantaranya terkena pidana narkoba sudah divonis hukuman gantung," demikian dinyatakan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam keterangan persnya, Selasa, 24 Agustus 2010.


Menurut Jumhur, pihaknya sudah mengirim pengurus BNP2TKI untuk membantu mereka.

"Saya sudah memerintahkan dua pejabat BNP2TKI untuk mengklarifikasi status dua orang TKI yang divonis hukum gantung itu," kata Jumhur.


Ia menyatakan harus segera ada upaya diplomasi luar biasa untuk memperjuangkan hidup para TKI itu. Khususnya, untuk meminta Raja Malaysia mengampuni dua WNI yang akan digantung mati itu.


"Kami dukung langkah-langkah penguatan misi diplomatik KBRI melalui jasa pengacara dalam membela TKI," kata Jumhur. "Sikap ini sudah dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono."


Jumhur menambahkan, lembaganya memiliki catatan yang menunjukkan tingginya tingkat krimininalisasi Malaysia terhadap TKI. Dia menyatakan selama ini banyak TKI yang tidak bersalah tetap diseret ke Majelis Rayuan atau semacam Pengadilan Tingi Negeri di Indonesia. (kd)

http://id.news.yahoo.com/viva/20100824/tpl-perjuangkan-grasi-untuk-2-tki-divoni-fa55e98.html


Para Menteri Tak Tahu WNI Terancam Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri mengakui tidak punya data pasti soal jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri, khususnya Malaysia.


"Kami di pemerintah perlu ada proses konsolidasi data tentang jumlah WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia, apakah sudah keputusan tetap ataukah masih dalam bentuk ancaman. Dari Kemlu tentu kami memiliki sedikit data. Dari Kemenkumham juga ada data. Kami akan konsolidasi," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2010).


Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Nantilah, kami konsolidasi dulu. Angkanya berbeda-beda. Nanti jadi masalah, lagi. Masak sama-sama pemerintah, (angkanya) beda-beda. Pusing juga awak, kan?" ujar Patrialis seraya tertawa.

Sedikit berbeda, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati berjumlah 177 orang. Tiga di antaranya telah divonis. Namun, ketika dikejar soal kepastian identitas ketiga orang tersebut, dan tindak pidana yang diperbuat, Muhaimin menggelengkan kepala.


Padahal, pada Senin pagi, Marty mengatakan, pemerintah selalu memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman di Malaysia. Kenyataan ini bertolak belakangan dengan retorika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Mantan pimpinan Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono ini mengatakan, "Jangan dikira kalau ada masyarakat kita di Malaysia yang terkena masalah, kemudian Kemenhukham dan Kemlu diam saja. Tidak. Selalu ada upaya-upaya perlindungan."

Jika benar demikian, tentulah kesimpangsiuran angka tak semestinya terjadi. Kesimpangsiuran angka juga disadari begitu ada kasus yang mencuat ke permukaan.


http://id.news.yahoo.com/kmps/20100824/tpl-para-menteri-tak-tahu-wni-terancam-m-81d2141.html